Perihal : Kontra Memori Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri XXX Dalam Perkara Perdata No. XXX Yang bertanda tangan di bawah ini: I Putu Agus Putra Sumardana, SH, Advokat pada Kantor Hukum Jl. Padang Kartika Gg.
tirto.id - Banding adalah salah satu jenis upaya hukum. Upaya hukum merupakan usaha yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hukum. Banding termasuk dalam Upaya Hukum Biasa, begitu juga dengan Kasasi dan Verzet.
1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Tanggal 12 Juli 2016. 3. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya 4. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian
Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
D8yUn.